Ketua DPD Surati Agung Laksono
Selasa, 14 Oktober 2008 – 22:01 WIB
DPD juga menekankan poin pelaksanaan UU tertentu sebagai bentuk pengawasan (oversight) yang mementingkan efektivitas dan efisiensinya. Pengertiannya, tercapainya sasaran dengan keberadaan DPD mengawasi penyelenggaraan pemda.
Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Susduk, pelaksanaan bentuk pengawasan ini meliputi koordinasinya dengan elemen pemerintahan daerah, penyampaian hasilnya kepada alat kelengkapan dan atau anggota DPR, serta tertutupnya tindak lanjut yang dilakukan selain alat kelengkapan dan atau anggota DPR.
Hal lain adalah soal pengaturan pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu untuk tindak lanjutnya. “Yang ditegaskan ialah mekanisme rapat kerja khusus atau Tim Bersama yang mendalami atau akan menghasilkan rekomendasi yang akan berujung pada proses legislasi, terutama penyesuaian ata perubahan UU terkait,” tukas Ketua DPD.
Dimensi pengawasan harus dibatasi selain dari ruang lingkup atau cakupan kerja DPD dalam pembahasan dan pertimbangannya. Selain secara konstitusi juga harus didasarkan justifikasi materiil di mana ikut membahas dan memberi pertimbangan tentu saja harus berdasarkan data lapangan dan hasil observasi.