Ketua DPR Ingatkan KPU soal Sumpah Jabatan
jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal larangan mantan narapidana koruptor menjadi calon anggota legislatif menuai polemik.
DPR, pemerintah dan Badan Pengawas Pemili (Bawaslu) tidak sepakat karena tidak ada dasar hukumnya. Sementara, ada beberapa pihak sependapat demi menciptakan legislator berkualitas.
Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta semua komisioner KPU kembali sumpah jabatan mereka. Dia mengatakan, dalam sumpah jabatan itu sudah jelas bahwa semua berjanji tidak akan melanggar undang-undang.
"Jadi begini, gampang saja. Semua pejabat negara termasuk KPU, pokoknya seluruh anggota KPU saya minta baca kembali sumpah jabatannya ketika mereka disumpah. Dalam sumpah mereka jelas bahwa saya disumpah akan melaksanakan UU selurus-lurusnya," papar Bamsoet di gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/5).
Nah, Bamsoet menuturkan, kalau sudah paham sumpah jabatan itu, maka KPU harus mengamalkan Undang-undang Pemilu yang menjadi tugasnya.
"Nah kalau dia membuat UU ya kita ubah dulu UUD 1945. Kita beri hak untuk KPU salah satu yang berhak mengubah UU, selain DPR yang bisa mengubah juga KPU. Kalau masyarakat mau. Itu saja simple," ungkapnya.
Dia mengatakan dalam UU Pemilu jelas bahwa mantan narapidana termasuk koruptor boleh menjadi caleg kalau sudah punya jeda lima tahun dan mengumumkan bahwa dirinya pernah dipenjara. "Itulah tandanya. Ikuti saja aturan," katanya.
Menurut Bamsoet, kalau semua lembaga punya persepsi masing-masing, jalan sendiri-sendiri untuk pencitraan agar lembaganya bagus, itu tidak baik. "Menurut saya KPU tidak usah meniru KPK-lah. Jalan saja sesuai UU yang diberikan negara pada kalian," katanya.