Ketua DPR Nilai Ganjil-Genap Banyak Mudaratnya
Senin, 17 Desember 2012 – 09:43 WIB
Lebih lanjut Marzuki mempertanyakan apakah kebijakan ini diberlakukan juga bagi pejabat negara, karena para pejabat negara memiliki undang-undang protokol yang ketat. Selain itu mobil pejabat negara selain memiliki nomer resmi seperti nomer RI juga memiliki nomer Sekneg.
”Kalau pejabat negara tidak termasuk yang dibatasi kendaraannya, maka ini tidak adil dan diskriminatif. Tapi kalau dibatasi, ada undang-undang protokol seperti halnya presiden dan wakil presiden. Untuk saya misalnya gampang karena mobil dinas saya RI 6 dan nomer dari Sekneg dengan nomer ganjil, Maka saya bisa menggunakan mobil saya setiap hari dengan nopol yang berbeda,” ungkapnya.
Penerapan kebijakan ini menurutnya juga tidak adil buat masyarakat pembayar pajak kendaraan bermotor. Mereka telah membayar pajak selama satu tahun, tapi harus dibatasi penggunaannya tidak boleh setiap hari. ”Kalau mau menerapkan ini dengan konsisten, maka turunkan juga pajak kendaraan bermotor 50 persen. Tidak adil telah membayar pajak selama satu tahun, tapi hanya bisa menggunakan setengah tahun,” ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu.