Ketua DPR Tolak Fatwa Golput Haram
Rabu, 28 Januari 2009 – 17:51 WIB
“DPR juga membuat UU yang terkait dengan agama seperti UU tentang zakat, perbankan syariah, haji, perkawinan, dan UU Pemerintahan Aceh yang membolehkan penggunaan syariah Islam. Jadi, kalau fatwa itu tidak boleh, kenapa DPR membuat UU yang menghadirkan agama dalam politik atau melalui politik menghadirkan UU tentang agama? Di Indonesia, agama dan politik memang sudah campur sejak awal,” tandasnya.
Lebih lanjut Hidayat menambahkan, MUI sebenarnya sudah sangat informatif karena disebutkan dasar keluarnya fatwa tentang golput haram. “Jika menghadirkan sesuatu yang bermanfaat, masa ditolak? Adalah hal aneh jika banyak orang yang menolak fatwa ini dengan dalih bahwa MUI telah masuk ke ranah politik dan telah mencampuradukkan agama dan politik,” ulasnya.
Hidayat mengingatkan bahwa hal yang harus diingat adalah Pemilu yang merupakan hajatan nasional harus berlangsung lancer dan sukses. Semua pihak, katanya, perlu berperan menyukseskan Pemilu. “Jadi kata kunci dari fatwa itu adalah menyukseskan pemilu dengan partisipasi lebih kuat, baik dari pemilih maupun penyelenggara pemilu termasuk KPU parpol dan para caleg,” tukasnya.(ara/jpnn)