Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketua DPRD DKI Jakarta Sebut Pelaksanaan Formula E Ilegal

Rabu, 19 Februari 2020 – 21:05 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Sebut Pelaksanaan Formula E Ilegal - JPNN.COM
Saat Anies Baswedan melihat kegiatan Formula E. Foto: Facebook

Adapun anggota yang masuk ke dalam TACB, kata Iwan, wajib memiliki sertifikasi nasional mengenai cagar kebudayaan. Sedangkan TSP tidak ada kewajiban memiliki itu.

"Memang dia (Mundardjito) sebagai anggota tim ahli cagar budaya. Mestinya yang memberikan saran dan masukan Formula E bukan tim ahli cagar budaya tapi Tim Sidang Pemugaran," kata Iwan di Balai Kota, Kamis (13/2).

Anggota TACB bukannya tidak dimintakan pandangan. Hanya saja, menurut Iwan, dalam pelaksanaan Formula E, Tim Sidang Pemugaran yang juga terdiri atas para ahli, dianggap sebagai pihak yang memiliki kapasitas mengusulkan pandangan pola seperti apa yang dibentuk atau dilakukan Pemerintah Provinsi DKI menjelang perhelatan ajang mobil balap listrik itu pada Juni mendatang.

Kendati demikian, Iwan enggan membeberkan masukan apa yang diberikan dari TACB kepada Dinas Kebudayaan terkait pelaksanaan Formula E di Monas.

"Ini dapur, dapur saya, apa yang kami bahas masa' detilnya mau diomongin. Sudah, posisinya kami memberikan rekomendasi kepada Dinas Pemuda dan Olahraga bahwa kawasan cagar budaya Monas dinyatakan, direkomendasikan, dapat dilaksanakan untuk kegiatan Formula E," katanya. (antara/jpnn)

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menilai surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, soal pelaksanaan Formula E di Monas ilegal.

Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close