Ketua DPRD DKI Jakarta Sebut Pelaksanaan Formula E Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menilai surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, soal pelaksanaan Formula E di Monas ilegal. Hal ini, karena ketidakpastian sumber rekomendasi pemerintah provinsi untuk melaksanakannya di Kawasan Monas.
"Ini saya anggap surat yang dikirimkan ke Setneg itu surat ilegal," kata Prasetio di Ruang Komisi E Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.
Politikus PDIP tersebut mengaku ingin mendapat penjelasan mengenai kesalahan isi surat tentang rekomendasi Pemprov DKI menggelar Formula E di Monas, bahwa rekomendasi diperoleh dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Namun nyatanya tidak demikian. Menurut dia, bawahan Anies terkesan pasang badan ketimbang memberi penjelasan inti masalah.
"Masalah TACB, Tim Sidang Pemugaran (TSP) ini kan bisa diajak ngomonglah, Bapak sebagai pimpinan ajak ngomong Gubernur sampai ketemu dengan semua tim baru, kita ada statement," katanya.
"Ini enggak, semua statemen kalau saya tekan, kepala dinas, sekda, pasang badan. Tolong bicarakan dengan Gubernur," kata Prasetio dalam rapat Komisi E DPRD.
Dalam rapat, dijelaskan perbedaan fungsi TACB dan TSP. TACB memiliki tugas untuk menentukan layak atau tidaknya suatu benda atau objek tertentu masuk sebagai kategori cagar budaya. Sedangkan TSP, memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan saat adanya revitalisasi atau melaksanakan suatu kegiatan di kawasan cagar budaya.
Kepala Dinas Kebudayaan Iwan H Wardhana, mengatakan bahwa saran atau masukan dilakukan oleh Tim Sidang Pemugaran (TSP) bukan TACB. Perbedaan keduanya ada dalam kapasitas dan keahlian.