Ketua DPRD DKI Minta Anies Berpikir Rasional soal Kebijakan Menaikkan UMP
"Jakarta sebagai barometer, kalau Jakarta mengatakan x, maka daerah akan mengikuti. Jangan kita sebagai barometer, Ibu Kota negara malah menjadi beban," tanda Pras.
Diketahui, keputusan Anies menaikkan UMP sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 menjadi Rp 4,6 juta belakangan memang menjadi sorotan.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu disebut-sebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Dalam aturan itu, UMP DKI 2022 seharusnya hanya naik 0,85 persen atau Rp 37.749.
Namun, Anies akhirnya resmi menandatangani surat keputusan yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Tahun 2022 menjadi 5,1 persen.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 per bulan," isi Kepgub tersebut.
Adapun besaran tersebut diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2022 mendatang dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.