Konon, Pengusaha Sepakat UMP DKI Jakarta Naik Rp 225 Ribu, Tetapi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklaim para pengusaha tidak keberatan dengan keputusan Gubernur Anies Baswedan yang merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667.
Hal ini berbanding terbalik dengan yang dikatakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tentang menolak kenaikan UMP hasil revisi.
"Sebetulnya pengusaha tidak keberatan naik sampai angka lima persen gitu. Makanya akhirnya Pemprov memutuskan ada kenaikan sampai 5,1 persen," ucap Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (20/12) malam.
Ariza berharap para pengusaha bisa mengerti kenaikan besaran UMP 2022. Apalagi kenaikan ini dilakukan dengan berbagai kajian.
Menurut Pemprov DKI, besaran UMP 2022 sebelumnya yang hanya naik 0,85 persen atau Rp 37.749 sungguh tidak menjunjung rasa keadilan.
"Jadi, para pengusaha harapannya bisa memahami mengerti dan juga pihak buruh, pihak pemerintah dan tentu juga masyarakat. Jadi, ini adalah yang kami rasa memberi rasa keadilan bagi semuanya," kata dia.
Sebelum ditetapkan, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini mengaku Gubernur Anies Baswedan telah bersurat kepada Kementerian Ketenagakerjaan soal UMP ini.
Hingga akhirnya Anies memutuskan untuk menaikannya.