Ketua Fraksi PKS Minta Aturan BPIP Soal Paskibraka Harus Lepas Jilbab Dibatalkan
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengkritik keras aturan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang mengharuskan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) melepas jilbab saat pengukuhan dan bertugas mengibarkan bendera di hari kemerdekaan.
Anggota Komisi I DPR RI ini mengatakan bahwa aturan baru Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka, itu menuai polemik dan protes luas masyarakat karena melanggar hak beragama khususnya muslimah yang mengenakan jilbab.
Menurut dia, dalam catatan sejumlah media, imbas dari aturan Kepala BPIP ialah ada 18 anggota Paskibraka yang harus melepas jilbab pada saat pengukuhan dan pengibaran bendera pusaka di hari kemerdekaan nanti.
Padahal, kata Jazuli, di era pembinaan Paskibraka oleh Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora), jilbab bukan penghalang tugas Paskibraka saat mengibarkan bendera di hari kemerdekaan.
"Sehingga kita bisa menyaksikan adik-adik Paskibraka tetap anggun berjilbab membawa bendera pusaka, bahkan tahun-tahun sebelumnya terdapat pembawa baki bendera pusaka adalah Paskibraka berjilbab," kata Jazuli dalam siaran persnya, Rabu (14/8).
Anggota DPR Dapil Banten ini menerima banyak masukan dan aspirasi masyarakat terkait aturan ini agar segera dibatalkan dan mengembalikan hak-hak pelajar muslimah berjilbab menjadi Paskibraka.
"Jilbab bagi muslimah bukan untuk dibuka tutup karena aturan. Jika ada aturan yang demikian maka harus dibatalkan karena mencerminkan pelanggaran hak beragama," kata Jazuli.
“Oleh karena itu, dengan tegas Fraksi PKS meminta agar aturan Kepala BPIP dibatalkan dan mengembalikan hak Paskibraka mengenakan jilbab dalam pengibaran bendera di hari kemerdekaan seperti yang sudah berlaku selama ini,” kata Jazuli.