Ketua Fraksi PKS Minta Aturan BPIP Soal Paskibraka Harus Lepas Jilbab Dibatalkan
Kamis, 15 Agustus 2024 – 11:10 WIB
Dia mengatakan bahwa aturan BPIP jelas kebablasan dan mencerminkan ketidakpahaman terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Lebih dari itu, aturan itu bisa menjadi diskriminasi terhadap pelajar berjilbab untuk menjadi Paskibraka sebagai ekspresi nasionalisme kepada bangsanya.
“Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 tegas menyatakan negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” kata Jazuli. (boy/jpnn)