Ketua HMI Desak Pansus Panggil SBY
Rabu, 13 Januari 2010 – 13:57 WIB
Masih mengutip isi buku, Arip menerangkan lagi, sesuai Perppu JPSK, keputusan penanganan Bank Century dalam rangka pencegahan krisis tidak memerlukan persetujuan Presiden maupun Wapres. KSSK memiliki otoritas penuh untuk melakukan tindakan yang dianggap perlu. Penggunaan dana LPS juga tidak membutuhkan persetujuan DPR, karena dana tersebut berasal dari kekayaan LPS, bukan berasal dari APBN. Pelaporan kepada Presiden, Wapres dan DPR sendiri, disebutkan sebagai (bukti) akuntabilitas KSSK sesuai Perppu JPSK pasal 9.
Soal pernyataan Kalla bahwa Century tidak patut ditolong karena dipunyai oleh pemilik saham yang beritikad tidak baik, tanggapan KSSK sendiri disebutkan sesuai dengan Perppu JPSK. Yakni bahwa KSSK berfungsi menjaga stabilitas sistem keuangan, bukan menjaga stabilitas individu bank (Century). KSSK tidak melihat siapa pemilik bank tersebut, apakah dia penjahat atau bukan. KSSK hanya melihat bank itu berpotensi menyebabkan kerusakan sistemik perekonomian nasional, jika tidak ditangani dengan tepat dan cepat pada saat itu.
"Kondisi ini bisa dianalogikan dengan upaya memadamkan api kecil di padang yang tandus. Tujuannya, agar api tidak merembet ke rerumputan lain dan menyebabkan kebakaran besar. Namun demikian, setelah apinya padam, oknum yang melakukan kejahatan atau penipuan harus tetap diproses secara hukum," imbuh Arip Mustopa menyampaikan kutipannya. (fas/jpnn)