Ketua Honorer K2 Teknis Administrasi: Menyakitkan, Jangan Main Buang Saja, Pak!
jpnn.com, JAKARTA - Rencana penghapusan honorer pada 2023 yang akan dikuatkan dengan regulasi masih jadi polemik.
Ketua Forum Honorer K2 Provinsi Sulawesi Tenggara Andi Melyani Kahar kembali bersuara lantang.
Menurut dia, rencana tersebut sangat menyakitkan, terlebih lagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan mengeluarkan surat edaran terkait penghapusan honorer.
Dia hanya berharap pemerintah melihat dengan hati, bukan mata sekilas.
Sebab, dampak penghapusan honorer di 2023 itu pasti banyak, terutama buat honorer sendiri.
"Mereka punya keluarga yang harus mereka nafkahi juga, tolong diingat itu," kata Sean, sapaan Andi Melyani Kahar, kepada JPNN.com, Senin (30/5).
Dia tidak mempersoalkan ada regulasi tersebut karena memang sesuai amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di dalam UU ASN dengan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah diberikan tenggat waktu hingga 2023 untuk menyelesaikan honorer, sehingga tinggal ada pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.