Ketua Komisi III Minta Polri tidak Pakai Kekerasan Tangani Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Herman Herry meminta aparat Polri tidak memakai kekerasan dalam menangani aksi demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya terhadap para jurnalis yang bertugas melakukan peliputan.
Herman mengingatkan, Indonesia sebagai negara demokrasi menjamin hak warga negaranya menyatakan pendapat, termasuk para wartawan yang meliput demonstrasi tersebut juga dilindungi oleh UU.
“Karenanya, aparat kepolisian yang bertugas dalam pengamanan unjuk rasa Omnibus Law UU Cipta Kerja untuk tetap menghormati hak tersebut dan tidak melakukan kekerasan dalam prosedur pengamanannya, baik terhadap pengunjuk rasa maupun wartawan yang secara resmi bertugas melakukan peliputan berita," kata Herman kepada wartawan, Jumat (9/10).
Sebagaimana diketahui, unjuk rasa menentang Omnibus Law UU Ciptaker yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia, kemarin (8/10), diduga diwarnai tindak kekerasan yang dilakukan aparat polisi terhadap pengunjuk rasa maupun pekerja pers. Akibatnya, banyak dari pengunjuk rasa buruh, pelajar, dan mahasiswa yang luka-luka.
Beberapa laporan juga menyebut adanya jurnalis yang menjadi korban kekerasan oleh polisi saat meliput aksi penolakan UU Cipta Kerja.
"Sebagai Ketua Komisi III, saya mengecam adanya jurnalis yang mengalami kekerasan oleh oknum polisi justru di saat mereka tengah menjalankan tugas sebagai salah satu pilar demokrasi," ungkap Herman.
Di sisi lain, politikus PDI Perjuangan itu juga meminta kelompok yang berunjuk rasa untuk tetap menggunakan cara-cara damai. Ia berharap, massa aksi menyampaikan aspirasinya dengan damai dan tidak terprovokasi.
"Di sisi lain, saya juga berharap pengunjuk rasa tetap menggunakan cara-cara damai dalam menyampaikan aspirasinya serta menghormati hak-hak warga negara lain. Percayalah, pemerintah tidak tutup mata dan tidak tutup telinga atas aspirasi yang disampaikan tersebut," katanya.