Ketua Komisi III Minta Polri tidak Pakai Kekerasan Tangani Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja
Herman mengingatkan, aparat kepolisian untuk bertindak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan mengedepankan prinsip humanisme.
"Kepolisian memiliki SOP atau protap dalam menangani setiap unjuk rasa. Aparat yang bertugas di lapangan harus memastikan protap itu dipatuhi," ungkap Herman.
Ia menegaskan, Kapolri Jenderal Idham Azis harus menindak tegas anggota Polri yang menggunakan kekerasan dan berlebihan.
"Tentunya Kapolri harus menindak tegas bagi polisi yang melakukan excessive use of force," ujar Herman.
Legislator dari Nusa Tenggara Timur (NTT) itu berharap aparat kepolisian betul-betul bertindak profesional. Dia mengingatkan, jangan sampai polisi menembakkan gas air mata langsung ke arah pengunjuk rasa, dan ingat selalu untuk tidak memakai kekerasan.
"Kita semua adalah anak bangsa yang mesti berkepala dingin dalam menghadapi situasi seperti sekarang," katanya.
Herman mengingatkan persatuan di antara seluruh elemen bangsa merupakan hal mutlak yang saat ini paling dibutuhkan oleh Indonesia untuk bisa keluar dari tekanan akibat pandemi Covid-19.
Karena itu, Herman menyayangkan adanya korban yang jatuh dalam aksi unjuk rasa tersebut. Menurutnya, hal itu sebenarnya tidak perlu sampai terjadi kalau semua pihak tak mengedepankan emosi semata.
BACA JUGA: MS Kerap Berduaan dengan Anak Adik Kandungnya, Saat Rumah Sepi, Terjadilah