Ketua KPK: Anda Akan Sangat Terkejut
”Untuk jadwal sidang kami tunggu penetapan dari pengadilan (tipikor Jakarta, Red),” jelasnya.
Febri menjelaskan, penyidik sengaja menggabungkan dua berkas perkara itu dalam satu dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Pertimbangan KPK agar pembuktian perkara lebih efektif seiring saksi dan bukti yang dihadirkan nantinya bisa diberlakukan untuk dua terdakwa.
”JPU berprinsip untuk memenuhi peradilan yang murah,” kata mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
Ditanya soal sejumlah saksi yang mangkir saat tahap penyidikan perkara, Febri menerangkan para saksi itu bisa dihadirkan JPU di persidangan.
Sebagai catatan, beberapa mantan anggota DPR yang diduga berkaitan dengan kasus e-KTP tidak hadir saat pemeriksaan.
Salah satunya, Yasonna Laoly yang saat ini menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
”Saksi-saksi yang tidak hadir dalam penyidikan maka mereka kehilangan kesempatan memberikan klarifikasi,” ungkapnya.