Ketua KPK: Anda Akan Sangat Terkejut
Para mantan anggota DPR itu beberapa waktu lalu sebagian juga mengembalikan uang diduga hasil korupsi e-KTP.
Totalnya Rp 30 miliar. Mereka dipastikan akan dihadirkan dalam persidangan.
”Dalam proses persidangan sampai tuntutan nanti akan kami buktikan seluruh rangkaian pembuktian itu,” imbuhnya.
KPK juga memastikan kerugian keuangan negara dalam kasus yang terjadi pada 2014 itu sudah cukup kuat.
KPK menggunakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat menentukan kerugian negara yang diakibatkan kasus tersebut.
Hal itu menjadi persoalan seiring putusan MK menghilangkan kata dapat dalam pasal 2 dan 3 UU pemberantasan korupsi.
”Kami sudah menghitung indikasi kerugian negara, jadi bukan potensi lagi,” ujarnya. (byu/tyo)