Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketua KPK Surati MA Kasus Centre Point

Senin, 15 Desember 2014 – 00:49 WIB
Ketua KPK Surati MA Kasus Centre Point - JPNN.COM
Ketua KPK Abraham Samad. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak main-main dalam urusan penyelamatan aset negara.

Terkait aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) berupa lahan di Jalan Jawa, Medan, yang diduga dicaplok PT Agra Citra Karisma (ACK) dan dijadikan kawasan Centre Point, KPK sudah turun tangan.

Lewat surat yang diteken Ketua KPK Abraham Samad, lembaga antirasuah itu telah meminta Mahkamah Agung (MA) agar segera mengeluarkan putusan permohonan tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT KAI terkait kasus lahan dimaksud.

Abraham Samad lantas mengirimkan surat pemberitahuan ke Dirut PT KAI atas langkah KPK yang meminta MA segera mengeluarkan putusan tingkat PK itu.

"Saya sudah menerima surat dari KPK, ditandatangani langsung oleh Bapak Abraham Samad, yang memberitahukan bahwa beliau sudah meminta MA agar mempercepat putusan PK, karena ini sudah lama," ujar Dirut PT KAI Edi Sukmoro saat dihubungi JPNN kemarin (14/12).

Dijelaskan mantan Direktur Aset PT KAI itu, surat dari Ketua KPK yang diterimanya akhir pekan lalu itu merupakan surat balasan atas pengaduan PT KAI ke lembaga yang ditakuti para koruptor itu.

"Sebelumnya kami memang menyurati secara resmi ke KPK. Ya, kemana lagi kami harus mengadu (kalau bukan ke KPK, red)," ujar Edi, yang berkantor pusat di Bandung.

Selain memberitahukan mengenai permintaan KPK agar MA segera mengeluarkan putusan tingkat PK, lewat surat itu Abraham Samad juga memberitahukan bahwa KPK mengikuti kasus ini. "Intinya, diberitahukan bahwa KPK melakukan supervisi kasus ini," imbuh Edi.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak main-main dalam urusan penyelamatan aset negara. Terkait aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close