Ketua KPPS Berbuat Curang, Begini Modusnya
jpnn.com, TABANAN - Dugaan pelanggaran Pemilu 2019 terjadi di di TPS 29, Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Bali.
Dimana seorang Ketua KPPS merusak surat suara sehingga menjadi suara tidak sah pada hari pemungutan suara, Rabu lalu (17/4).
Salah seorang sumber di lapangan mengatakan bahwa, peristiwa itu terjadi saat proses penghitungan suara di TPS tersebut. Kemudian salah seorang anggota KPPS mencoblos kembali surat suara yang sebelumnya telah dicoblos oleh pemilih sehingga menjadi surat suara tidak sah.
Tindakan itu dilakukan sebelum surat suara ditunjukkan kepada petugas KPPS lain dan saksi. "Hal itu kemudian diketahui oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan saksi dari salah satu partai kemudian dengan divideokan sebagai barang bukti," ujar sumber yang enggan ditulis namanya di media.
Dalam video terlihat oknum tersebut menggunakan tangan kanannya mencoblos surat suara yang ia pegang dengan tangan kiri. Pada tangan kanannya terlihat seperti terselip benda diduga pensil yang ia gunakan untuk mencoblos surat suara yang ketika itu dibuka untuk penghitungan suara. Diduga pelaku berpihak pada salah satu calon.
BACA JUGA: Kecewa Hasil Pemilu, Bupati Mandailing Natal Mengundurkan Diri, Begini Respons Mendagri
Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada tak menamiik adanya peristiwa tersebut. Dirinya membenarkan jika oknum anggota KPPS tersebut tidak lain adalah Ketua KPPS itu sendiri yang bernama I Wayan Sarjana.
Aksi curang oknum tersebut kemudian diketahui oleh saksi Nasdem yang berinisla IKY asal Kecamatan Tabanan sehingga dilaporkan ke Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTSP) yang ada di TPS tersebut, dan langsung diteruskan ke Bawaslu Tabanan.