Ketua KPU Bali Hanya Disanksi Peringatan Keras
Selasa, 25 Juni 2013 – 18:51 WIB
Putusan dijatuhkan setelah sebelumnya pasangan calon Gubernur Bali, Anak Agung Gde Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan mengadukan dugaan pelanggaran kode etik seluruh penyelenggara Pemilu di Bali yang berjumlah 23 orang.
"Menimbang pelaksanaan tempat rapat pleno, DKPP menilai tidak dibenarkan lagi dilaksanakan di kantor kepala daerah, jika kepala daerah yang bersangkutan berhubungan dengan pelaksanaan Pilkada. Namun belum termasuk pelanggaran kode etik karena belum diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Atas putusan ini DKPP memerintahkan KPU pusat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan.(gir/jpnn)