Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketua KPU Bali Hanya Disanksi Peringatan Keras

Selasa, 25 Juni 2013 – 18:51 WIB
Ketua KPU Bali Hanya Disanksi Peringatan Keras - JPNN.COM
"DKPP merehabilitasi nama baik teradu 1,2,3,4,5,6,7,8,9 masing-masing atas nama ketua dan anggota KPU Badung dan Tabanan," ujarnya.

Putusan dijatuhkan setelah sebelumnya pasangan calon Gubernur Bali, Anak Agung Gde Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan mengadukan dugaan pelanggaran kode etik seluruh penyelenggara Pemilu di Bali yang berjumlah 23 orang.

"Menimbang pelaksanaan tempat rapat pleno, DKPP menilai tidak dibenarkan lagi dilaksanakan di kantor kepala daerah, jika kepala daerah yang bersangkutan berhubungan dengan pelaksanaan Pilkada. Namun belum termasuk pelanggaran kode etik karena belum diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Atas putusan ini DKPP memerintahkan KPU pusat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan.(gir/jpnn)

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua KPU Provinsi Bali I Ketut Sukawati

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News