Ketua KPU Batubara Dilaporkan ke DKPP Seusai Debat Cakada, Ini Penyebabnya
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara Erwin dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa (29/10/2024) siang.
Erwin dilaporkan karena dinilai melanggar kode etik penyelenggara Pemilu di mana paman kandungnya menjadi calon Bupati Batubara nomor urut 1 yakni Darwis.
Erwin dilaporkan oleh Tim Pemenangan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Baharuddin Siagian-Syafrizal, Nazli Aulia. Nazli mengungkap bahwa Darwis merupakan paman kandung Erwin dari ibunya.
"Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik atas tidak dinyatakannya secara terbuka kepada publik berkaitan memiliki hubungan keluarga dengan calon Bupati Batubara No urut 1 atas nama H. Darwis,M.Si," ungkapnya.
“Laporan sudah kami sampaikan langsung ke DKPP, berkaitan dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan Erwin sebagai oleh Ketua KPU batu bara, yang diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum pasal 11 Huruf (c), pasal 14 huruf (a) dan pasal 15 peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,” ujar Nazli Aulia
Nazli Aulia juga menyebutkan di samping memiliki hubungan darah dengan salah satu paslon, Ketua KPU juga diduga telah melakukan pengistimewaan kepada salah Calon bupati nomor urut 01 dengan menerima pendaftaran paslon 01 yang telah melewati batas waktu yang ditentukan. Sehingga tidak sesuai dengan apa yang diamanahkan oleh pasal 11 huruf c, pasal 15 huruf (b,c,d,f,g,h) peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
“KPU itu kan seharusnya menjadi wasit, tetapi dia (Erwin) Ketua KPU Barubara malah berusaha melakukan upaya keberpihakannya kepada paslon 01 yang merupakan paman kandungnya, hal ini yang menjadi netralitas KPU dikhawatirkan” ungkap nazli kepada media.
Dengan laporan ini, Nazli Aulia berharap DKPP dapat memeriksa Ketua KPU Batubara.