Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketua KPU Dapat Sanksi DKPP, Prabowo-Gibran Seharusnya Didiskualifikasi

Selasa, 06 Februari 2024 – 22:36 WIB
Ketua KPU Dapat Sanksi DKPP, Prabowo-Gibran Seharusnya Didiskualifikasi - JPNN.COM
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat permanen tujuh komisioner Komisi Pemihan Umum (KPU). Ilustrasi Foto: ANTARA/HO-Humas DKPP

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus turut menyoroti hasil keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras terakhir.

Menurut Petrus, secara moral legitimasi KPU telah mengalami  kehancuran di mata publik. 

Oleh karena itu, untuk mengembalikan legitimasi, maka KPU RI tidak punya pilihan lain selain harus berjiwa besar  mengeluarkan sebuah Keputusan Progresif berupa mendiskualifikasi Pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

"KPU juga harus memerintahkan partai-partai di Koalisi Indonesia Maju mengajukan Calon Pengganti Capres-Cawapres, atau Pemilihan Presiden 2024 tanpa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, karena berbagai pelanggaran Etik, Hukum dan Konstitusi termasuk merujuk kepada Putusan No.99/PUU-XXI/2023, tgl. 16/10/2023 dan Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/ ARLTP/10/2023, tgl 7/11/2023," tegas Petrus, Senin (5/2).

Petrus juga mendesak penundaan penyelenggaran Pemilu dalam waktu 2 x 14 hari terhitung sejak 14 Februari 2024.

Hal ini agar partai-partai di koalisi Indonesia Maju mengajukan capres cawapres pengganti, akibat diskualifikasi terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Petrus menambahkan diskualifikasi terhadap Prabowo-Gibran harus dilakukan berdasarkan putusan DKPP. Dalam putusan itu, DKPP menempatkan Gibran sebagai orang yang mendapatkan tiket cawapres dari KPU melalui perbuatan melanggar hukum dan melanggar etika.

Hal itu membuat Gibran tidak layak, tidak pantas dan tidak sepatutnya menjadi cawapres 2024 mendampingi capres Prabowo Subianto.

Putusan DKPP terkait KPU juga harus dikawal dengan memperhatikan opini publik yang berkembang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News