Ketua KPU Merasa Jadi Korban Laporan Caleg Gagal
Selasa, 11 Oktober 2011 – 14:20 WIB
Kelima komisioner ini dituduh memberikan keterangan palsu kepada MK. Selain itu, kelima komisioner juga dituduh menerbitkan surat, sertifikat, dan hasil rekapitulasi palsu mengenai penetapan caleg terpilih.
"Untuk itu kalau ini benar, pertama kasus sudah ada putusan MK bahwa permohonan pemohon ditolak. Kedua, kalau nama-nama yang lima orang ini diduga memberikan keterangan palsu tidak mungkin karena kami tidak hadir hanya kuasa hukum saja yang hadir. Kalau sidang dilakukan di tingkat provinsi atau kabupaten, maka KPU daerah yang memberikan keterangan. Jadi artinya, kalau dikatakan lima orang memberikan keterangan palsu, kita kan tidak pernah menghadiri, tapi kita lihat apakah benar ini kasusnya seperti dugaan saya atau yang lainnya," papar Hafiz.(tas/jpnn)