Ketua KPU Sultra Dituding Pakai Jurus Mabuk
Kamis, 23 Februari 2012 – 00:03 WIB
Menurut Bosman, saat masih memimpin KPU Sultra, dia tidak pernah mengambil tindakan sepihak. Sebab dia memahami, KPU bersifat kolektif kolegial, sehingga apapun yang jadi keputusan, semua ditempuh lewat pleno yang merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan.
"Memang kami tidak tahu, Eka mengaku tidak tahu. Tahunya nanti di koran. Mungkin Mas"udi punya alasan tertentu, tapi paling tidak alasan itu kita tetapkan kembali, karena pelantikan merupakan hasil dari rapat pleno yang kita lakukan 7 Februari. Itu juga berdasarkan dari tim verifikasi yang telah dibentuk KPU. Kalau pun ada sesuatu hal yang bertentangan dengan apa yang sudah kita tetapkan, harus ditetapkan juga dalam pleno. Tapi sampai sekarang saya belum ketemu, kita mau tahu kenapa dia cuma melantik tiga orang," tandasnya.
Sedangkan Abd Syahir, sejak Jum"at (17/2) lalu, atau setelah pelantikan itu dilakukan memang sudah menyatakan protesnya. Ia menilai keputusan tersebut cacat hukum karena dilakukan tanpa persetujuan pleno. "Hasil pleno lima orang, kenapa yang dilantik tiga orang dan itu tidak pernah diplenokan. Di KPU itu kita punya aturan bahwa segala keputusan itu diambil lewat mekanisme pleno, karena kita sifatnya kolektif kolegial. Keputusan melantik tiga orang itu diluar keputusan pleno dan itu cacat hukum,"tegas Abd Syahir, kala itu.