Ia menganggap, Ketua KPU sudah bertindak diluar kewenangannya karena menetapkan sesuatu tanpa pleno. Kalau kemudian alasannya mendesak dan ada aduan masyarakat, seharusnya Ketua KPU harus mengajak komisioner lainya membahas persoalan tersebut, bukan serta merta menjadikan itu dalih guna menunda pelantikan dua komisioner lainnya. Lagi pula, tidak ada aturannya, aduan masyarakat itu bias serta merta menggugurkan hasil pleno KPU, sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi.(kp/awa/jpnn)
KENDARI - Keputusan Ketua KPU Sultra, Mas"udi yang hanya melantik tiga orang anggota KPU Buton benar-benar jadi blunder buatnya. Tindakan tersebut