Ketua KPUD dan Bawaslu Memilih Mundur Daripada Laksanakan Perintah MK
"Kalau PSU dipaksakan, akan sangat berbahaya sebab akan bermuara kepada konflik horizontal antara masyarakat, terutama juga penyelenggara KPU karena pasti akan diganggu dan proses ini tidak akan berjalan maksimal," katanya.
Ketua Bawaslu Yalimo Habakuk Mabel juga menyatakan hal senada.
Dia mengaku segera mengajukan pengunduran diri dari jabatan sebab kondisi daerah tidak menjamin keselamatan dirinya sebagai penyelenggara.
"Pada prinsipnya Ketua KPU dan Bawaslu Yalimo tidak akan melakukan putusan MK untuk PSU lagi dan memilih mengundurkan diri."
"Karena persiapannya kami sudah melakukan untuk Pilkada Desember 2020 dan PSU Mei 2021 dengan baik. Namun karena putusan MK yang tidak jelas ini membuat kami tidak bisa paksakan tahapan ini," katanya.
Pada tahapan pemilihan bupati pertama dan PSU pertama di dua distrik, penyelenggara menghadapi situasi yang berat.
Namun berupaya menyukseskan semua proses hingga berhasil dan muncul putusan MK untuk dilakukan PSU lagi.
"Meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat tetapi kami pada prinsipnya tidak bisa memaksakan karena kondisi yang dialami di daerah sangat sulit."