Ketua KY Ganti, Panda Laporkan Hakim Tipikor Lagi
Rabu, 05 Januari 2011 – 05:05 WIB
Menurut Panda, kelima hakim tersebut telah memanipulasi fakta-fakta sidang dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod sehingga menyebabkan dirinya terseret sebagai tersangka. Dudhie akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis hukuman dua tahun penjara. Nah, dalam beberapa pertimbangan putusannya, majelis hakim mengaitkan nama Panda.
Misalnya, Dudhie dapat perintah dari Panda untuk pergi ke Restoran Bebek Bali. Panda juga dituding menerima travelers cheque BII senilai Rp 1,45 miliar. Yang terakhir, kliring Rp 50 juta yang diakui Dila, staf sekretariat FPDIP, berasal dari Panda. Berdasar fakta-fakta dalam sidang itulah, akhirnya KPK menetapkan Panda sebagai tersangka.
Dengan melaporkan untuk kali kedua ini, Panda berharap komisioner KY baru yang dipimpin Eman Suparman segera menangani dan merespons apa yang menjadi keluhannya. "Saya berharap banyak dengan kepemimpinan yang baru ini," ucap politikus kelahiran Tapanuli Utara, Sumatera Utara, itu.