Ketua MK: Bubarkan Saja FPI
SBY Teken UU Ormasjpnn.com - JAKARTA-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ikut angkat bicara terkait pernyataan kontroversial Front Pembela Islam (FPI) yang dinilai menghina Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut dia, sikap FPI tersebut bisa saja dinyatakan sebagai penghinaan kepada Presiden.
’’Tapi, Presiden juga kan tidak punya hak absolut dalam konteks penghinaan oleh warga negara," ungkap Akil di Gedung MK, kemarin (25/7).
Akil menjelaskan, penghinaaan terhadap Presiden hanyalah delik aduan biasa pasca dihapusnya pasal tentang penghinaan Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh MK beberapa tahun lalu.
"Ya bisa saja diproses hukum, tapi kan harus dilaporkan dulu karena itu hanya delik aduan biasa, menggunakan pasal 310 KUHP," terangnya.
Perbedaannya, lanjut Akil, sebelum adanya putusan MK tentang pasal penghinaan Presiden, setiap warga negara yang terindikasi melakukan tindakan penghinaan kepada Presiden bisa langsung diproses secara hukum atas inisiatif Kepolisian tanpa harus menerima laporan terlebih dahulu.
’’Kalau dulu kan begitu, yang penting sudah ada indikasi terhadap Presiden, polisi bisa langsung tangkap orang tersebut, tapi kalau sekarang sudah tidak bisa lagi," tandasnya.
Meski sudah tidak mendapatkan keistimewaan dalam hal penghinaan, Presiden masih memiliki keistimewaan dalam mengadukan peristiwa tersebut. "Laporan Presiden kan akan mendapat prioritas bagi penegak hukum yang berwenang untuk ditindaklanjuti, karena dia sebagai Kepala Negara," ujarnya.
Selain itu, Akil juga menyarankan agar FPI sebaiknya dibubarkan saja sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas), mengingat cara dakwah FPI selama ini cenderung mengganggu masyarakat luas, bahkan tak jarang menimbulkan kerusakan massal di setiap tempat sweeping yang dilakukan.