Ketua MK: Bubarkan Saja FPI
SBY Teken UU OrmasDalam hal ormas berbadan hukum tidak mematuhi sanksi penghentian kegiatan sementara, pemerintah menjatuhkan sanksi pencabutan status badan hukum. "Sanksi pencabutan badan hukum dijatuhkan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai pembubaran ormas berbadan hukum," bunyi pasal 68 Ayat (2) UU tersebut.
Sementara itu, Mabes Polri menegaskan jika pihaknya tidak akan ikut campur dalam persoalan keormasan. Sebab, sudah ada institusi yang lebih berwenang untuk menindak ormas secara organisasi.
Polisi hanya akan menindak jika ada unsur pelanggaran pidana dalam tindakan maupun ucapan oknum anggota ormas. "Sikap kami tegas terhadap perbuatan melawan hukum, mengganggu kamtibmas, dan masuk ranah pidana," terang Kadivhumas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie di kantornya kemarin.
Dalam kasus Kendal misalnya, pihaknya hanya menindak oknum anggota FPI yang menabrak pengendara dan membawa sajam. Masyarakat yang merusak mobil anggota FPI pun ditahan. Begitu pula dengan kasus di Makassar. Pihaknya bertindak setelah menemukan unsur pidana dalam serangan FPI ke sebuah toko yang menjual minuman keras.
Untuk pernyataan Ketua FPI Rizieq Syihab yang menyebut SBY sebagai pecundang, Ronny menyatakan Bareskrim Polri telah membentuk tim khusus untuk mengusutnya. Tim tersebut ditugasi mencari apakah ada unsur pidana dalam pernyataan yang dirilis oleh situs resmi FPI itu. (ris/fdi/ind/dms)