Ketua MK: Bubarkan Saja FPI
SBY Teken UU Ormas"Kalau pemerintah mau, ya dibubarkan saja. Karena selama ini sudah cukup bukti. Cara mereka sangat mengganggu kepentingsn umum. Tapi, kalaupun tidak dibubarkan, setidaknya harus ada larangan tegas dari pemerintah, sebab melindungi hak segenap warga negara itu kan tinggi," tegasnya.
Seperti diketahui, Pimpinan FPI Rizieq Syihab dalam pernyataannya yang dimuat situs FPI menganggap SBY bukan negarawan cermat dan teliti dalam melihat pemberitaan media massa. "Tapi hanya seorang pecundang yang suka sebar fitnah dan bungkam terhadap maksiat," kata Rizieq.
Walau sudah dihujat dengan sebutan presiden pecundang dan pemfitnah, SBY memastikan tak akan membubarkan ormas tersebut. Kepastian itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul saat diskusi bersama budayawan Ridwan Saidi bertema Presiden SBY vs FPI di gedung DPR RI, Kamis (25/7).
Menurut Ruhut, SBY tak akan membubarkan FPI walau didesak berbagai pihak. Alasannya, SBY sangat menghormati dan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan terkait kekerasan yang dilakukan FPI di kota Kendal, Jawa Tengah, itu. ”Tapi kami berharap kepolisian mengusut tuntas dan menindak tegas para pelakunya sesuai hukum,” tegas Ruhut yang mantan pelawak di sinetron itu.
RUU Ormas Diteken
Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya meneken pengesahan berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. UU tersebut terdiri 87 pasal. UU tersebut mengatur tentang asas, ciri dan sifat ormas, tujuan, fungsi dan ruang lingkup; pendirian; pendaftaran; AD dan ART ormas; keuangan; badan usaha ormas; pemberdayaan ormas; ormas yang didirikan warga negara asing (WNA); pengawasan, hingga larangan dan sanksi.
UU tersebut juga memaparkan bahwa ormas juga dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan ataupun melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
Ormas juga tidak diperbolehkan melakukan kegiatan separatis, melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial, atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.
Ditegaskan dalam UU ini, pemerintah atau pemda sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif kepada ormas yang melanggar ketentuan mengenai larangan dimaksud. Sanksi administratif tersebut, antara lain, peringatan tertulis, penghentian bantuan dan/atau hibah, penghentian sementara kegiatan atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
"Dalam hal penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan terhadap ormas lingkup nasional, Pemerintah wajib meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung (MA)," bunyi Pasal 65 Ayat (1) UU tersebut.