Ketua MK Komentari Usulan Amendemen UUD 1945, Begini
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengomentari usulan amendemen UUD 1945 dengan membandingkannya ketika amendemen dilakukan saat reformasi.
Menurut Anwar, wacana perubahan atau amendemen UUD 1945 yang muncul belakangan ini memiliki situasi kebatinan yang berbeda dengan perubahan konstitusi ketika itu.
"Bergulirnya wacana perubahan UUD 1945 kali ini memiliki situasi kebatinan yang berbeda dengan kehendak perubahan UUD 1945 pada saat terjadinya reformasi 1997-1998," ujar Anwar Usman.
Dia menyatakan pandangannya pada diskusi konstitusi 'UUD NRI Tahun 1945: Setelah 20 Tahun Perubahan' yang digelar Forum Konstitusi secara daring, Kamis (2/9).
Menurut Anwar, saat reformasi rakyat menjadi aktor utama yang menghendaki adanya perubahan dengan beberapa tujuan.
Seperti, menciptakan negara dengan prinsip tata kelola yang baik serta untuk mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.
Sementara itu, wacana perubahan UUD 1945 yang bergulir saat ini merupakan aspirasi yang terkesan disampaikan oleh beberapa pihak tertentu dan oleh sejumlah wakil rakyat yang tengah mengemban amanah.
Dia mengatakan perlu dipahami dan disadari bahwa meskipun wakil rakyat memiliki legitimasi untuk mengusulkan dan melakukan perubahan UUD 1945 secara normatif, namun legitimasi moral tetap berada pada rakyat sebagai pemangku utama dalam prinsip negara demokrasi.