Ketua MPR Bambang Soesatyo Ajak Permahi Kaji Pentingnya PPHN
PPHN bisa menjadi payung hukum pelaksanaan pembangunan berkesinambungan dalam menghadapi Revolusi Industri 5.0 maun Indonesia Emas 2045.
"Paling ideal, kehadiran PPHN dilakukan melalui amandemen konstitusi. Namun untuk tetap menjaga kondusifitas bangsa, MPR RI telah menemukan solusi menghadirkan PPHN tanpa amandemen, yakni melalui konvensi ketatanegaraan dari delapan lembaga tinggi negara," ujar Bamsoet.
Bamsoet mengatakan menjadi lebih sempurna jika penjelasan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dihapus sehingga kekuatan TAP MPR yang bersifat regeling (pengaturan) bisa hidup kembali sebagai bentuk hukum PPHN yang tidak bisa ditorpedo melalui Perppu ataupun melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Sebagai informasi, hadir dalam pertemuan dengan Ketua MPR Bamsoet, yakni Fahmi Namakule sebagai Ketua Umum Permahi, Fajar Budiman (sekjen), Umum Dirar (bendahara), Almus (Wasekjen), Danis (Ketua LKKPH), Khefin (Ketua Pendidikan dan Pelatihan), dan M Ahsanu Taqwim sebagai Ketua Media Publikasi.(mrk/jpnn)