Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketua MPR Dukung Undang-Undang Perlindungan Konsumen Direvisi

Selasa, 08 Februari 2022 – 23:16 WIB
Ketua MPR Dukung Undang-Undang Perlindungan Konsumen Direvisi - JPNN.COM
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima kunjungan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Rizal Edy Halim di Jakarta pada Selasa (8/2). Foto: Humas MPR RI

Kripto adalah salah satu jenis aset yang bisa diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia.

Dalam Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019, aset kripto adalah komoditas tidak berwujud yang berbentuk digital asset, menggunakan kriptografi, jaringan peer to peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk penciptaan unit baru, memberifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

Artinya, di era ekonomi digital saat ini tidak seperti mata uang konvensional, yakni dolar AS atau Euro, atau rupiah, mata uang digital ini tidak dikontrol oleh otoritas sentral dari sisi nilai dari uang tersebut.

Tugas dalam mengontrol dan mengelola mata uang ini sepenuhnya dipegang pengguna mata uang kripto melalui internet.

Ketua DPR RI ke-20 sekaligus mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, sisi gelap lain dari ekonomi digital bisa dilihat dari maraknya pinjaman online ilegal.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memprediksi transaksi melalui pinjaman online (pinjol) ilegal sudah mencapai Rp 6 triliun.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021 menutup 4.874 akun pinjaman online. Pengelola pinjaman online ilegal bisa dijerat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, mereka disangkakan dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," jelas Bamsoet.

Bamsoet menuturkan, terkait berbagai pelanggaran yang terjadi dalam industri asuransi, BPKN telah mengeluarkan rekomendasi. Antara lain, Indonesia perlu mempercepat pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) demi menjalankan amanat UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagai langkah untuk melindungi pemegang polis dan memastikan industri perasuransian berjalan dengan sehat.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Rizal Edy Halim membahas perlunya revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close