Ketua MPR: Indonesia Tak Boleh Jadi Negara Islam
Minggu, 07 Mei 2017 – 06:32 WIB
Menurutnya, pembubaran sebaiknya berdasar putusan pengadilan.
Dia menyebutkan apabila sudah ada ketentuan di dalam aturan atau UU yang bisa dipakai membubarkan HTI, maka pemerintah bisa menggunakan jalur hukum lewat pengadilan.
Dengan demikian tidak ada kesan sepihak dalam pembubaran ormas keagamaan itu.
"Oleh sebab itu menurut saya harus melalui proses pengadilan. Kalau tidak ada dasar hukumnya ya diadakan (dibuat aturannya-red)," ujar Gus Solah.(fat/jpnn)