Ketua MPR: Kekayaan Adat Istiadat Indonesia Harus Dilestarikan
jpnn.com - JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan keberagaman adat istiadat di bumi Nusantara merupakan kekayaan nasional yang harus dilestarikan. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 18 ayat b UUD 1945.
Ini disampaikan Zulkifli ketika membuka sosialisasi 4 Pilar di hadapan ratusan pengurus dan anggota Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (Lemtari), di gedung Nusantara V kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (13/12).
“Saya selalu mendukung masyarakat adat karena dilindungi oleh UU dan konstitusi. UUD 1945 menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya,” kata Zulkifli.
Pada acara yang dihadiri Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad dan Ketua Umum Lemtari, Suhaeli Husen beserta jajaran, Zulkifli menyebutkan bahwa keberagaman masyarakat adat merupakan bentuk kekayaan Indonesia, sekaligus identitas ke-Indonesia-an.
“Adanya budaya nasional itu karena budaya daerah. Kalau budaya daerah tidak ada lagi, maka yang ada budaya media sosial. Karena itu adat istiadat kita harus dilestarikan," katanya.
Politikus asal Lampung ini juga menyebutkan masyarakat hukum adat di berbagai daerah seringkali dihadapkan pada kepentingan pemilik modal dalam memperjuangkan hak atas tanahnya. Sehingga, masalah ini harus diluruskan kembali.
"Jadi masyarakat adat kadang-kadang kalah kepentingannya dari kepentingan konglomerat. Ini harus kita luruskan kembali. Dalam Bhineka Tunggal Ika, kita memang berbeda-beda, kita tidak sama. Tapi kita satu dalam keberagaman," tutur Zulkifli.
Pihaknya mendorong agar keberagaman budaya dan adat istiadat untuk dilestarikan dan dikembangkan secara optimal. Apalagi setelah 18 tahun reformasi, kemajuan di bidang infrastruktur maupun ekonomi tidak diimbangi dengan penguatan wawasan kebangsaan.