Ketua MPR: Perlindungan Anak Menjadi Tanggung Jawab Semua Pihak
Bamsoet mengungkapkan upaya perlindungan terhadap anak-anak sesungguhnya telah memiliki dasar pijakan yang kuat. UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2) menyatakan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Selanjutnya Pasal 34 ayat (1) menegaskan adanya kewajiban negara untuk memelihara anak-anak terlantar. Perlindungan anak juga telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah dibuah dengan UU No. 35 Tahun 2014.
“Dengan dasar pijakan hukum yang kuat, seharusnya anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dalam zona aman. Tetapi jika kita merujuk pada data statistik, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan agar amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak dapat diwujudkan dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” paparnya.
Bamsoet memberi gambaran hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja Tahun 208 menyimpulkan bahwa 2 dari 3 anak remaya (67 persen) pernah mengalami kekerasan dalam hidupnya, baik berupa kekerasan emosional, kekerasan fisik, ataupun kekerasan seksual. Yang lebih memprihatinkan sebagian besar pelaku adalah teman atau sebaya mereka.
Rujukan lain, Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat perbandingan jumlah data kasus kekerasan anak dari tahun 2011 hingga tahun 2018. Pada tahun 2011 tercatat kekerasan terhadap anak sebanyak 2.178 kasus, dan pada tahun-tahun berikutnya selalu mengalami peningkatan, dan pada tahun 2018 tercatat sebanyak 4.885 kasus.
“Di masa pandemi Covid-19 saat ini, kita mesti prihatin atas banyaknya kasus kekerasan terhadap anak,” tutur Bamsoet.
Merujuk pada data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) terdapat sekitar 3.000 kasus kekerasan terhadap anak sejak 1 Januari hingga 19 Juni 2020, yang meliputi 852 kekerasan fisik, 768 psikis, dan 1.848 kasus kekerasan seksual.
“Beragam kekerasan terhadap anak tersebut harus kita respon dengan serius. Upaya preventif harus menjadi langkah pertama dan utama. Pembekalan pengetahuan yang mencukupi mengenai perlindungan diri bagi anak-anak kita harus ditanamkan di lingkungan keluarga, sekolah, dan sosial di sekitar kita,” kata Bamsoet.