Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketua MPR Soroti Tingginya Nilai Impor Minyak Indonesia

Jumat, 28 Juni 2024 – 16:46 WIB
Ketua MPR Soroti Tingginya Nilai Impor Minyak Indonesia - JPNN.COM
Ketua MPR RI Bamsoet saat menguji sidang tertutup mahasiswa S3 program doktor Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Junaidi Elvis, yang meneliti tentang "Politik Hukum Pengelolaan Sumber Daya Minyak dan Gas Bumi Menurut Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945", secara daring dari Jakarta, Jumat (28/6/24). Foto: MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap masih tingginya nilai impor minyak Indonesia.

Menurut dia, tingginya impor mentah dan hasil minyak Indonesia, salah satunya disebabkan masih rendahnya produksi minyak dalam negeri.

Dikhawatirkan tingginya nilai impor minyak Indonesia terus berpengaruh signifikan terhadap defisit neraca perdagangan.

Bamsoet juga sepakat bahwa Pemerintah dan DPR harus merubah politik hukum pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi dengan merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta memperbaiki kembali landasan filosofis pembentukan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan minyak dan gas bumi ke depan, dengan berpangkal pada ideologi negara, yakni Pancasila yang mana sistem pengelolaan ekonominya lebih mengarah pada demokrasi ekomoni yang dilandasi dengan asas kekeluargaan dan gotongroyong.

"Data Kementerian ESDM mencatat saat ini produksi minyak nasional rata-rata hanya berkisar di level 600 ribu barel per hari (bph). Di sisi lain, saat ini Indonesia masih mengimpor minyak dari berbagai negara dengan total 840 ribu barel per hari (bph). Terdiri dari minyak mentah sebesar 240 ribu bph dan produk BBM sebesar 600 ribu bph," ujar Bamsoet seusai menguji sidang tertutup mahasiswa S3 program doktor Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Junaidi Elvis, yang meneliti tentang "Politik Hukum Pengelolaan Sumber Daya Minyak dan Gas Bumi Menurut Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945", secara daring dari Jakarta, Jumat (28/6/24).

Hadir sebagai penguji antara lain Ketua Sidang Prof. Huala Adolf, Ketua Promotor Prof. Dr. I Gede Pantja Astawa, Anggota Promotor Dr. Idris, Oponen Ahli Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, Dr. Kardaya Warnika, Dr. Ali Abdurahman, Imam Mulyana, dan Representasi Guru Besar Prof. Dr. Nia Kurniati.

Mantan Ketua Partai Golkar itu menuturkan konflik di Timur Tengah antara Israel dan Hizbullah Lebanon yang terus meningkat berpengaruh besar terhadap harga minyak dunia.

Pada perdagangan ini, harga minyak brent naik 0,41% ke posisi US$ 86,75 per barel.

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap masih tingginya nilai impor minyak Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close