Pimpinan MPR Nilai Putusan MKD untuk Bamsoet Cacat Prosedural
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad menganggap cacat prosedural putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap koleganya Bambang Soesatyo atau Bamsoet.
Dia berkata demikian dalam wawancara dengan awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6).
"Itu pendapat saya cacat prosedural," kata Fadel, Selasa.
Sebelumnya, MKD memutuskan Bamsoet sebagai Ketua MPR RI melanggar etik setelah politikus Golkar itu menyebut semua parpol setuju wacana amendemen UUD 1945.
MKD pada sidang Senin (24/6) kemarin menjatuhi sanksi ringan terhadap Bamsoet karena tidak menaati kode etik anggota dewan.
Fadel mengungkapkan MKD memutuskan Bamsoet melanggar etik tanpa didahului proses klarifikasi terhadap terlapor, sehingga putusan dianggap cacat prosedur.
Bamsoet diketahui tidak sempat memberikan keterangan dalam sidang di MKD, beberapa hari kemudian mejalis langsung memutuskan perkara.
"Nah, ini sanksinya dikeluarkan sebelum ada klarifikasi dari Pak Bamsoet," kata Fadel.