Ketua MPR Tekankan Pentingnya Pembentukan Pengadilan Khusus Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, mengusulkan adanya pengadilan khusus yang menangani sengketa kesehatan (medik) antara tenaga kesehatan/tenaga medis dengan pasien.
Hal itu dilakukan sebagaimana pengadilan khusus pajak, khusus anak dan lainnya.
Pasal 29 UU No.36 Tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan menyebutkan bahwa dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya.
Kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi. Namun, bagaimana upaya mediasinya, belum diatur lebih lanjut.
Hal tersebut diungkap Bamsoet FD-panggilan akrab Bambang Soesatyo- saat menjadi penguji Seminar Hasil Penelitian (SHP) disertasi Penegakan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Kesehatan Melalui Upaya Mediasi, disusun oleh Kolonel dr.Amin Ibrizatun, dokter di RSPAD Gatot Subroto Jakarta, di Universitas Borobudur, Jakarta, Kamis (13/4).
"Dalam pembahasan Omnibus Law RUU Kesehatan yang akan menggabungkan sekitar 13 UU yang berkaitan dengan kesehatan, pemerintah dan DPR bisa mengkaji lebih dalam tentang hadirnya peradilan khusus sengketa kesehatan dengan mengedepankan semangat mediasi," ujar Bamsoet.
Hadir antara lain, Ketua Sidang sekaligus Penguji I Prof Faisal Santiago, Promotor Prof. Abdulah Sulaiman, dan Co-Promotor Dr. Megawati Barthos.
Ketua DPR RI ke-20 itu menjelaskan, pada dasarnya dalam penyelesaian sengketa terdapat dua bentuk, yakni di luar pengadilan (non litigasi) dan melalui pengadilan (litigasi).
Terkait penyelesaian sengketa di luar pengadilan, pemerintah, dan DPR membentuk UU No.30 tahun 1999 tentang Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang.