Ketua MPR Tekankan Pentingnya Pembentukan Pengadilan Khusus Kesehatan
UU it menegaskan bahwa sengketa dapat diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa dengan mengesampingkan secara litigasi.
"Prinsip mediasi dalam penyelesaian sengketa kesehatan melalui peradilan khusus kesehatan haruslah mengedepankan musyawarah mufakat," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila itu menerangkan, sepanjang dekade 2016-2019 tercatat dari berbagai sumber, jumlah sengketa kesehatan di peradilan umum mencapai 362 kasus.
Pada 2020 meningkat menjadi 379 kasus. Berbagai sengketa tersebut bahkan masih ada yang belum bisa diselesaikan di meja pengadilan umum.
"Melalui terobosan mediasi, berbagai sengketa kesehatan tersebut bisa cepat mendapatkan kepastian hukum baik bagi pelapor maupun terlapor," pungkas Bamsoet. (jpnn)