Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketua RT di Jember Jual Motor Kredit Berujung ke Penjara, Begini Kronologinya

Sabtu, 10 Februari 2024 – 22:39 WIB
Ketua RT di Jember Jual Motor Kredit Berujung ke Penjara, Begini Kronologinya - JPNN.COM
Kantor FIFGROUP Cabang Jember yang terletak di Komplek Pertokoan Mutiara Plaza, Jl. Diponegoro No.37, Tembaan, Kepatihan, Jawa Timur. Foto: Dokumentasi FIF GROUP

Akibat perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman, berupa sanksi pidana penjara selama 7 bulan ditambah denda sebesar Rp 50 juta, seperti yang tertuang di dalam putusan Nomor 692/Pid. B/2023/PN Jmr.

Adapun kronologi kejadian bermula saa Syaiful Bahri mengajukan kredit sepeda motor yang dimaksud di FIF GROUP Cabang Jember pada 15 Maret 2021. 

Syaiful yang berprofesi sebagai ketua RT sekitar menunggak angsuran sepeda motornya selama 4 bulan sehingga FIF GROUP Cabang Jember melakukan tindakan persuasif mulai dari penagihan melalui telepon hingga mengunjungi rumah debitur agar mau melakukan pembayaran angsuran. 

Selain itu, somasi juga diberikan sebagai bagian dari itikad baik perusahaan mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku dalam melakukan penagihan.

Namub hingga pada akhirnya debitur tersebut menyebutkan bahwa unit sudah di-over alih kredit dan dijual kepada pihak lain tanpa menginformasikannya ke FIF GROUP Cabang Jember.

"Saat kami tanyakan keberadaan unitnya, Syaiful Bahri menyatakan jika sepeda motor tersebut dipakai istri mudanya. Namun, setelah kami lakukan pelacakan lebih lanjut, didapati unit tersebut sudah dijual dan berada di luar daerah Jember, " ungkap Kepala Cabang FIFGROUP Jember Junaidi melalui Recovery Section Head Cabang Jember, Eko Yomi Wahyudi.

Atas tindakan tersebut, FIFGROUP Cabang Jember melaporkan Syaiful Bahri kepada pihak kepolisian hingga memasuki proses pengadilan. 

Tindakan yang dilakukan Syaiful Bahri telah melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Over alih kredit tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan terkait merupakan tindakan pidana yang melanggar Pasal 23 Ayat 2 UU 42/1999 te

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close