Ketua RW 06 Pluit Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Membela Begini
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Ketua RW 06 Pluit berinisial ST, Daniel Tourino Voll buka suara perihal dugaan pelecehan seksual melalui percakapan yang dilakukan kliennya terhadap seorang wanita berinisial RI.
Daniel menyebut yang dilakukan RI adalah upaya menjebak kliennya, karena versi Daniel, peristiwa bermula lantaran ada permintaan khusus dari RI terhadap ST untuk mendapatkan jabatan sebagai pengelola keuangan RW 06.
Adapun RI merupakan anggota LMK Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) sehingga permintaan itu jelas menyalahi aturan.
"Tidak boleh rangkap jabatan dalam kepengurusan kelembagaan RW 06. Kemudian RI tetap memaksa meminta untuk tetap menjadi 'Pengatur dan Pengelola Keuangan di RW 06' walaupun tidak ada jabatan dan tetap ditolak klien kami,” ucap Daniel dalam keterangannya, Jumat (11/8) malam.
Selain itu, Daniel menuturkan bahwa RI melakukan upaya untuk menjatuhkan ST dari jabatan ketua RW.
Hal itu karena RI mencoba menghasut sebanyak 13 ketua RT di wilayah tersebut untuk melakukan mosi tidak percaya ke Ketua RW 06 itu.
"Tuduhan tersebut tidak terbukti dan hal itu didukung dengan notulen rapat tanggal 8 Oktober dan 9 November 2022 yang ditandatangani oleh Lurah Pluit dan Camat Penjaringan," ungkap Daniel.
Dia menerangkan bahwa pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan upaya mediasi. Namun, RI tetap mengotot untuk memidanakan ST dengan dugaan kasus pelecehan seksual.