Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketua STAIN Bukittinggi Dibui

Kamis, 27 Maret 2014 – 07:49 WIB
Ketua STAIN Bukittinggi Dibui - JPNN.COM

jpnn.com -  

BUKITTINGGI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi mengeksekusi Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sjech M. Djamil Djambek, Ismail Novel ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Biaro, kemarin (26/3) sore.

Hal itu dilakukan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) pada 13 Januari 2013 bernomor: 1709K/PID.SUS/2014, yang mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bukittinggi.

MA memvonis Ismail Novel 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, dalam kasus korupsi pengalihan Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) dan Rencana Kerja Anggaran Kementrian Negara/Lembaga (RKA-KL) tahun 2007-2010. Ismail Novel merasa dizalimi atas putusan MA itu. Keputusan MA juga memantik reaksi dari mahasiswa dan dosen STAIN yang meminta kejari tidak menjebloskan Ismail ke penjara.

Pantauan Padang Ekspres (Grup JPNN), sebelum menjalani eksekusi di Lapas Biaro, Ismail sempat mendatangi kantor Kejari Bukittinggi. Kedatangan Ismail ini awalnya diduga untuk menyerahkan diri sebagai bentuk kooperatifnya terhadap putusan MA yang turun 13 Januari 2014 lalu itu.

Sesampainya di kejari, ternyata yang terjadi justru sebaliknya. Ismail yang didampingi beberapa dosen dan ratusan mahasiswa STAIN setempat, justru menolak untuk dilakukan eksekusi terhadap dirinya.

Saat Ismail memasuki kantor Kejari Bukittinggi, sorak-sorai menantang eksekusi dari mahasiswa semakin gencar, sampai-sampai kantor Kejari Bukittinggi dilempari dengan botol minuman mineral, koin, telur, dan tomat.

Dalam orasinya, mereka berteriak menuntut agar kejari tidak mengeksekusi Ismail Novel karena menganggap tidak bersalah sehingga tidak sepatutnya menerima hukuman sesuai vonis MA. Apalagi, kata mereka, Pengadilan Tipikor Padang sebelumnya sudah membebaskan pimpinan perguruan tinggi mereka itu.

  BUKITTINGGI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi mengeksekusi Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sjech M. Djamil Djambek,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close