Ketum ADKASI Desak Pencairan THR PNS Jangan Berbelit – belit
Sabtu, 18 Mei 2019 – 06:16 WIB
Namun apa yang disuarakan Lukman Said sudah diakomodir pemerintah pusat, dengan melakukan revisi terbatas pada PP tentang pemberian THR. Di mana ketentuan mengenai keharusan adanya perda, diganti menjadi peraturan kepala daerah (perkada).
BACA JUGA: 5 Poin Penting Radiogram Kemendagri terkait THR PNS dan Gaji ke-13
Juga sudah ditegaskan pihak kemendagri dengan mengirim radiogram yang dikirim ke seluruh kepala daerah terkait payung hukum pencairan THR dimaksud. (esy/jpnn)