Ketum DePA-RI: Saya Akan Berada di Tengah Rakyat Pencinta Keadilan
Massa bergerak secara spontan menolak langkah DPR yang hendak menggelar sidang paripurna untuk mengesahkan UU Pilkada.
Massa bergerak karena RUU Pilkada yang baru menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia pasangan bakal calon dan syarat minimal jumlah suara parpol untuk mengusung pasangan calon.
"Mereka bersuara kompak, hentikan kongkalikong Baleg DPR RI yang inkonstitusional itu. Akhirnya, setelah demonstrasi merebak di mana-mana DPR bertekuk lutut," ucapnya.
Sayangnya, Luthfi mengaku tidak mendengar ada permintaan maaf dari DPR kepada publik.
Luthfi Yazid yang pernah menjadi peneliti di University of Gakushuin, Tokyo ini menambahkan, belakangan ini sangat banyak sekali anomali-anomali yang terjadi.
Misalnya, upaya pelemahan KPK melalui revisi UU KPK. Kemudian, Luthfi menyebut lahirnya UU Omnibus Law juga terkesan sembunyi-sembunyi tanpa melibatkan partisipasi publik secara maksimal.
Hal lain, dugaan ketidaknetralan aparat, cawe-cawe dalam pemilu, menyempitnya kebebasan sipil dan intimidasi terhadap jurnalis.
Karena itu Luthfi berharap lahirnya DePA-RI bisa memberikan warna baru dan angin segar bagi penegakan hukum di tanah air.