Ketum GMNI Minta MK Kabulkan Batas Usia Capres-Cawapres
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum GMNI Imanuel Cahyadi turut menyampaikan pandangannya terkait gugatan batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi. Ia mendorong agar gugatan tersebut dapat dikabulkan oleh MK.
"Saya melihat batas usia capres-cawapres yang disyaratkan oleh UU Pemilu pasal 169 huruf (q) tersebut sudah tak lagi relevan dan justru diskriminatif terhadap kelompok muda untuk ikut serta dalam kontestasi pemilu, khususnya pemilihan presiden/wakil presiden," ungkap Imanuel.
Imanuel menerangkan bahwa setiap warga negara, termasuk didalamnya kelompok/generasi muda, harus diberikan hak-hak politiknya secara utuh.
Hukum Indonesia tak boleh bersifat diskriminatif terhadap kelompok muda karena setiap warga negara berhak mendapatkan hak politiknya secara utuh.
"Apalagi saat ini, banyak anak muda Indonesia dibawah usia 40 tahun yang telah menjabat posisi sebagai kepala-kepala daerah. Ini menunjukkan bahwa anak muda Indonesia juga memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk memikul tanggung jawab sebagai pemimpin Indonesia," urai Imanuel.
Bahkan di dunia internasional, telah banyak negara yang memberi amanah terhadap generasi muda untuk memimpin negaranya mulai menjadi tren.
Imanuel menilai begitu banyak anak muda dibawah usia 40 tahun yang telah membuktikan diri sanggup dan mampu mengemban amanah dan menjalankan tugas serta tanggung jawab sebagai pemimpin atas sebuah negara.
"Gambaran di atas menunjukkan kepada kita bahwa anak muda atau generasi milenial juga memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk memimpin sebuah negara dengan penuh bertanggung jawab. Harus diingat juga, bahwa para Founding Fathers kita juga masih berusia muda saat ikut dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu, kita juga seyogyanya memberi kesempatan yang sama bagi generasi muda kita," terang Imanuel.