Ketum Honorer K2 Pesimistis Teknis Administrasi Diangkat PPPK & PNS, Alasannya Mengejutkan
jpnn.com, JAKARTA - Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto pesimistis teknis administrasi akan diangkat menjadi PPPK maupun PNS.
Alasannya karena dia menilai pemerintah tidak punya komitmen kuat menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN. Sampai saat ini pun belum kelihatan tanda-tanda pemerintah punya niat tulus menyelesaikan masalah tenaga non-ASN terutama honorer K2.
"Kami meragukan komitmen pemerintah menuntaskan honorer sebagaimana amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Udin, sapaan akrab honorer K2 tenaga teknis ini kepada JPNN.com, Minggu (23/4).
Sesuai UU 5/2014, ASN itu ada dua, yaitu PNS dan PPPK. Sampai saat ini, ujar Udin, jumlah honorer mencapai 2 juta lebih sehingga sampai kapan pun negara tidak akan mampu menyelesaikan dalam kurun waktu 5 tahun terhitung mulai 2023.
Menurut Udin, penyebabnya karena nomenklatur yang mengatur tentang jabatan sangat mengikat. Kemudian, negara tidak akan membuka peluang lebih untuk menyelesaikan honorer.
Sebagai bahan pertimbangan, kata Udin, honorer yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah mempunyai latar belakang berbeda-beda, baik dari kualifikasi, kompetensinya maupun bidang jabatannya.
Guru, kesehatan dan penyuluh adalah kelompok jabatan yang sudah berada dalam jabatan fungsional sehingga kualifikasi pendidikannya sangat jelas dengan standar minimal D3.
"Kelompok jabatan teknis administrasi lain yang bekerja di instansi pemerintah daerah didominasi kelompok jabatannya adalah struktural dan sebagian kecil jabatan fungsional," ujarnya.