Ketum Honorer K2 Sebut Hasil Seleksi Administrasi PPPK Teknis Janggal, Benarkah?
jpnn.com, JAKARTA - Pengumuman seleksi administrasi PPPK teknis masih menyisakan kekecewaan mendalam para honorer.
Mereka pun meminta pemerintah memberikan kebijakan khusus kepada honorer K2 tenaga teknis yang gagal, karena terbentur persyaratan.
Menurut Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto, sejak hasil seleksi administrasi PPPK teknis diumumkan pada 12-15 Januari, ada beberapa hal yang mereka rasakan janggal atas ketidaklulusan honorer K2 di laman SSCASN BKN.
Secara administrasi, lanjutnya, mereka telah memenuhi persyaratan sesuai dengan jabatan dan ijazah yang dipersyaratkan.
Salah satu contoh, pendidikannya minimal D-III ataupun sarjana dalam jabatan dipersyaratkan serta kompetensi yang dimiliki pelamar.
"Misalnya, jabatannya pengadaan barang dan jasa yang mensyaratkan melampirkan sertifikat keahlian minimal tingkat dasar mutlak," kata Udin, sapaan akrab Sahirudin kepada JPNN.com, Selasa (17/1).
Untuk mendapatkan sertifikat tingkat dasar ini, ujarnya, harus melalui tahapan-tahapan dan mekanisme yang sangat sulit.
Prosedur yang dibuat terlalu panjang, baik dari pendaftarannya maupun informasi untuk bisa mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta.