Ketum Honorer K2 Sebut Hasil Seleksi Administrasi PPPK Teknis Janggal, Benarkah?
"Untuk berangkat ke Jakarta mengikuti tes kompetensi dengan honor Rp 500 ribu sangat mustahil bagi kami," ucapnya.
Kalaupun pemerintah daerah bisa menganggarkan kegiatan tersebut sudah pasti bukan honorer yang ditunjuk, tetapi aparatur sipil negara (ASN).
ASN adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah.
Oleh karena itu, PHK2I mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) agar memberikan kebijakan khusus pada formasi pengadaan barang dan jasa untuk syarat kompetensi yang harus dimiliki, yaitu minimal tingkat dasar.
"Jangankan honorer, dari 100 PNS pun mungkin hanya satu yang ada sertifikat kompetensi LKPP," cetusnya.
Untuk bisa mendapatkan kompetensi terhadap sertifikat pengadaan barang dan jasa tingkat dasar, menurut Udin, seharusnya pemerintah mengeluarkan kebijakan terhadap honorer.
Ini agar mudah mengikuti seleksi pendaftarannya, tetapi sampai dengan pengumuman pendaftaran di SSCASN tidak pernah ada kebijakan pemerintah terhadap honorer untuk mengikuti seleksi tersebut, baik dari LKPP atau lembaga lain sebagai penyelenggara.
Secara teknis, kata Udin, honorer pasti tidak akan mendapatkan status memenuhi syarat (MS) jika tidak menyertakan sertifikat tingkat dasar di laman SSCASN.