Ketum Partai Ummat Tiba di Bawaslu untuk Mengikuti Mediasi dengan KPU
Senin, 19 Desember 2022 – 13:45 WIB
![Ketum Partai Ummat Tiba di Bawaslu untuk Mengikuti Mediasi dengan KPU Ketum Partai Ummat Tiba di Bawaslu untuk Mengikuti Mediasi dengan KPU - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2022/12/19/ketua-tim-advokasi-hukum-partai-ummat-denny-indrayana-saat-m-kimr.jpg)
Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana saat mendampingi Ketua Umum Ridho Rahmadi menghadiri mediasi sengketa proses pemilu dengan KPU di Bawaslu, Senin (19/12) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di NTT dan Sulawesi Utara.
Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota.
Di Sulawesi Utara, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota.
Hal ini membuat partai besutan Amien Rais itu gagal melaju sebagai peserta Pemilu 2024. (mcr8/jpnn)