Ketum PGRI Ragu Revisi UU Sisdiknas Mengakomodasi Kepentingan Guru
Unifah mempertanyakan, apakah mungkin perubahan UU Sisdiknas dilakukan saat ini ketika perundangan lain tidak berubah.
Perlu waktu, koordinasi dan sinkronisasi, bukan secara internal dalam Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Namun, juga dengan kementerian lain terkait dengan tata kelola guru, karena pendidikan telah didesentralisasi.
"PGRI tetap di jalur memperjuangkan kesejahteraan guru," ujarnya.
Dia menambahkan, seluruh guru merindukan adanya perbaikan pendidikan di masa datang. Bagaimana peran guru lebih berwibawa dan bermartabat.
"Pertanyaannya, apakah RUU Sisdiknas bisa mengakomodasinya. Sementara PGRI tidak pernah diajak mendiskusikannya," ucapnya. (esy/jpnn)